Kasus Pelecehan Seksual di KPI Minta Tumbal, 7 Pegawai Dirumahkan

- 3 September 2021, 23:13 WIB
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh pegawainya yang diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang pegawai lain berinisial MS. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio. KPI Pusat memutuskan untuk membebastugaskan ketujuh pegawainya yang diduga telah melakukan perundungan dan pelecehan terhadap seorang pegawai lain berinisial MS. Hal tersebut dilakukan guna memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan. /KPI.go.id

PORTAL MAJALENGKA --- Dugaan kasus pelecehan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) pusat kini minta tumbal.

Terkait dugaan perundungan dan kasus pelecehan seksual di KPI, sebanyak tujuh pegawai yang merupakan terlapor sementata diberhentikan dari segala aktivitas kantor.

Selain dugaan kasus pelecehan seksual di KPI, pelapor dan terlapor yang sama-sama pria tersebut juga terkait tindakan perundungan.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio membenarkan telah dilakukan tindakan terhadap tujuh pegawainya tersebut.

Baca Juga: Polisi Siapkan Pasal Berlapis bagi Pelaku Kasus Pelecehan Seksual di KPI

"Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat. Dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh kepolisian," tuturnya dalam siaran pers tertulisnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat 3 September 2021.

Untuk menuntaskan masalah tersebut, Agung Suprio juga berjanji akan mendukung penyelidikan pihak kepolisian. Sehingga kasus tersebut dilakukan proses hukum.

Agung juga berjanji akan bekerja sama dengan aparat untuk terbuka memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dalam penyelidikan dugaan pelecehan seksual sesama pria tersebut.

Baca Juga: Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Pernah Lapor Tahun 2019 Diakui Komisioner

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah