PORTAL MAJALENGKA - Kasus mafia tanah dengan korban aktris Nirina Zubir kini kembali bergulir ke babak baru dan semakin memanas.
Setelah sebelumnya polisi telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka, kini Nirina Zubir dan keluarganya kembali dibuat geram.
Pasalnya salah satu tersangka asisten almarhumah ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita melaporkan balik pihak keluarga Nirina dengan tuduhan penyekapan dan merenggut kebebasan.
Laporan tersebut diajukan di Polda Metro Jaya. Namun kemudian dilimpahkan pada Polres Jakarta Barat.
Tim kuasa hukum Riri, Putra Kurniadi SH dan Syakhruddin mengungkapkan sejumlah fakta mengejutkan yang turut menjadi bahan dasar melaporkan balik keluarga Nirina Zubir.
Tim kuasa hukum mengungkapkan bahwa Riri melaporkan bahwa selama bekerja dengan Ibunda Nirina Zubir, ia tidak diizinkan untuk pulang ke rumah. Dengan begitu Riri melaporkan Fadlan atas tindakan tersebut.
"Kebebasan klien kami dihalangi. Jadi di rumah itu dijaga ketat oleh security 24 jam tidak boleh keluar, pagarnya ditembok, bahkan kalau sakit juga tidak diizinkan," tutur Kuasa Hukum Riri Khasmita dikutip dari YouTube Intens Investigasi.