Menag Yaqut Tegaskan Insentif Rp647 Miliar bagi 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Cair Awal September 2021

31 Agustus 2021, 10:41 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas Tegaskan Insentif bagi 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Cair Awal September 2021. /Instagram/@gusyaqut

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan insentif bagi 300 ribu guru madrasah non PNS segera dicairkan pada awal September 2021.

Adapun alokasi anggaran insentif bagi 300 ribu guru madrasah non PNS itu, Menag Yaqut menyebutkan mencapai Rp647 miliar.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar 300 ribu guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," kata Menag Yaqut dikutip portal Majalengka dari situs Kemenag, pada Sabtu 28 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Jadwal Lengkap Kunjungan Presiden Joko Widodo Hari Ini ke Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, dan Kuningan

"Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," tambah pria yang kerap disapa Gus Yaqut itu.

Gus Yaqut mengatakan, saat ini tengah menggodok teknis proses pencairan insentif itu.

Dia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat petunjuk teknis pencairan insentif ini akan segera disampaikan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji Kemenag untuk Guru Madrasah Segera Cair?

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi," paparnya.

Selain itu, Menag Yaqut menegaskan bahwa insentif yang diberikan kepada guru non PNS itu meliputi guru-guru di Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

Menang berharap, melalui insentif ini lebih meningkatkan kinerja para guru. Sehingga pengaruhnya akan meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar bagi peserta didik.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Subsidi Gaji Guru Madrasah dan Tenaga Honorer, Dapat Rp 2,4 Juta

Sementara itu, Menag Yaqut juga telah menyiapkan beberapa kriteria bagi guru non PNS yang akan mendapatkan insentif.

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi;

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

Baca Juga: Hanya Sebagian Guru Madrasah dan Tenaga Honorer yang Dapat BLT Subsidi Gaji, Segera Cek Namamu!

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah. Yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah. Kemudian Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Dan, tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Bansos Beras 10 Kg Telah Disalurkan ke 28,8 Juta Keluarga Sesuai Target

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun (60 tahun).

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Kemenkominfo dan Kemenag Beri Wadah bagi Pelajar Madrasah untuk Cakap Literasi Digital

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.***

Sumber: Kemenag.go.id

Editor: Husain Ali

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler