Begini Kartu Nikah Kemenag yang Asli dan Cara Mendapatkannya

- 27 Agustus 2021, 06:10 WIB
Kartu nikah digital Asli terbitan Kemenag
Kartu nikah digital Asli terbitan Kemenag /Muhammad Ma'ruf/Tangkapan Layar

PORTAL MAJALENGKA --- Mulai Agustus ini Kementerian Agama RI tidak lagi menerbitkan kartu nikah fisik.

Pasangan yang melangsungkan pernikahan bulan ini mendapatkan kartu nikah digital yang dilengkapi barcode.

Hal itu ditegaskan Dirjen Bimas Islam Kementerian agama, Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Kemenag Resmi Hentikan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Kini Berganti Digital

"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tuturnya.

Lebih rinci dijelaskan, bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia diapit gambar Garuda dan logo Kementerian Agama.

Di bagian bawah kartu terdapat keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang terhubung dengan data server Bimas Islam.

Baca Juga: Beredar Kartu Nikah untuk Poligami di Media Sosial, Hoax Begini yang Benar

"Data lengkap pasangan pengantin bisa dibaca melalui scan barcode," terang Kamaruddin Amin.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x