PORTAL MAJALENGKA --- Isu poligami menghangat kembali. Kali ini dalam bentuk sharing foto melalui media sosial. Narasi foto menyebutkan bentuk baru kartu nikah. Bagian depan tempat foto suami, bagian belakang tempat foto empat istri.
Di bagian depan terdapat tulisan KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA. Terdapat pula tulisan 'Kartu Nikah' lengkap dengan tulisan nomor, nama, nomor KTP, dan alamat.
Di bagian belakang terdapat empat kotak foto istri. Di bagian bawah masing-masing kotak terdapat tulisan nama dan tanggal nikah.
Baca Juga: Kemenag Resmi Hentikan Kartu Nikah Fisik Mulai Agustus 2021, Kini Berganti Digital
Dirjen Bimas Islam Kementerian agama, Kamaruddin Amin menegaskan, foto yang dibagikan melalui media sosial itu bukan merupakan format resmi dari Kementerian Agama.
"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama," jelas Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu 25 Agustus 2021.
Masyarakat diminta jeli mencermati format kartu yang dibagikan di media sosial dalam bentuk foto. Teks yang resmi adalah Kementerian Agama, bukan Kementrian Agama seperti tertera pada foto di media sosial.
Menurut Kamaruddin Amin, mulai bulan ini Kementerian Agama memang tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan yang menikah di bulan ini akan mendapatkan kartu digital.