"Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah," tuturnya.
Dijelaskan pula, kartu nikah bukan merupakan pengganti buku nikah. Karena itu pasangan yang telah mendapatkan kartu nikah akan mendapatkan pula buku nikah. ***