Ditanya Kasus Habib Rizieq di Petamburan, Anies Baswedan Pertanyakan Prokes Pilkada

- 17 November 2020, 10:15 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan Pemprov DKI mengenai kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq di Petamburan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan Pemprov DKI mengenai kegiatan yang dilakukan Habib Rizieq di Petamburan /Dok. Pikiran-Rakyat

PORTAL MAJALENGKA - Ombudsman RI meminta Pemprov DKI lebih serius dan tegas menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun.

Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah mengikuti semua aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 yang dilakukan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Menurut Anies, Senin 16 November 2020, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan.

Baca Juga: Jokowi Suruh Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan

Ketika mendengar adanya suatu kegiatan, pihak Pemprov DKI secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.

“Jadi kalau kemarin Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan (oleh Habib Rizieq). Ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” kata Anies.

Baca Juga: Habib Rizieq Didenda Pemprov DKI Rp50 Juta

“Anda lihat (rangkaian proses) Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?,” katanya lebih lanjut.

Yang berikutnya, lanjut Anies, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Baca Juga: Tegas! Kapolri Sanksi 2 Jenderal Gara-gara Covid-19, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya Dicopot

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan Jakarta memilih melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas kerumunan sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Baca Juga: Besok Pukul 10.00 Anies Baswedan Resmi Dipanggil Bareskrim Polri

“Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tuturnya. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah