PORTAL MAJALENGKA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab harus berurusan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Habib Rizieq Shihab dikenai denda sebesar Rp50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan Sabtu 14 November 2020.
Baca Juga: Moeldoko : Tidak Ada yang Perlu Direkonsiliasi dengan Habib Rizieq
Pemberian sanksi itu disampaikan Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
“Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.000.000. Kami berharap kerja sama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif kepada Habib Rizieq, Minggu 15 November 2020.
Baca Juga: Prajurit TNI AU Ditahan POM AU karena “Menyambut” Habib Rizieq
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki.
Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.
Baca Juga: Tidak Ada Bukti Baru, Dua Kasus Habib Rizieq di Polda Jabar SP3