BLT UMKM dan BPUM Diusulkan Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

- 28 Oktober 2020, 20:00 WIB
Info BLT UMKM Tahap 2: Berikut Persyaratan Hingga Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta yang Benar
Info BLT UMKM Tahap 2: Berikut Persyaratan Hingga Cara Daftar BPUM Rp2,4 Juta yang Benar /Dok. Kominfo/

Baca Juga: Petugas Gabungan di Majalengka Pastikan Kelayakan Kendaraan Umum Selama Libur Panjang

Para pelaku UMKM sebaiknya mengajukan kepada kepala dinas koperasi dan UKM di tingkat kabupaten/kota. Nanti, data itu akan masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM lalu dilakukan verifikasi bekerja sama dengan BPKP, OJK, dan Kementerian Keuangan.

Kalau datanya sudah clear and clean bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat yakni memiliki usaha mikro, belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.

Kemudian, Kemenkop UKM memerintahkan pembayaran kepada BNI dan BRI, yang kedua bank Himbara ini nantinya akan melakukan pengecekan kembali di lapangan apakah yang bersangkutan tepat, termasuk sebelum ditransfer penerima banpres harus menandatangani pengakuan diri bahwa dirinya layak menerima bantuan.

Baca Juga: Setelah Provinsi Sunda dan Provinsi Cirebon, Kini Muncul Isu Majalengka Masuk Provinsi Cindrakusuma

Diberitakan Berita DIY sebelumnya, dalam artikel yang berjudul, 28 Juta UMKM Ajukan BPUM, Bantuan Diusulkan Diperpanjang hingga 2021! Ini Syarat dan Cara Daftarnya, Menteri Teten Masduki menyebutkan banpres produktif untuk usaha mikro sudah tersalurkan 100 persen kepada 9,1 juta penerima.

Menurut dia, program itu bisa cepat terserap berkat dukungan berbagai pihak seperti Himbara, koperasi, pemerintah daerah juga kementerian/lembaga yang banyak melakukan program pendampingan UMKM.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

Baca Juga: Dimensi Cinta; Kepemimpinan Nabi Muhammad SAW (Refleksi Peringatan Maulid Nabi)

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Dinas Kesehatan Majalengka Luncurkan e-Puskesmas Raharja

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah