Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 15:00 WIB
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima /Ilustrasi/ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj

8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat;

9. Tidak pernah dipidana penjara;

10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP;

11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;

12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Baca Juga: Mantan Tapi Menikah Tayang Berapa Episode, Setiap Hari Apa, dan Nonton Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya

13. Tidak memiliki penyakit penyerta.

Lalu, berapakah gaji yang didapat oleh petugas KPPS Pemilu dan penyelenggara badan adhock KPU lainnya seperti PPK, PPS, Pantarlih? Berikut rincian gaji penyelenggara badan adhock Pemilu 2024:

1. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.

2. Anggota PPK sebesa Rp2,2 juta.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x