8. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat;
9. Tidak pernah dipidana penjara;
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu atau DKPP;
11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Baca Juga: Mantan Tapi Menikah Tayang Berapa Episode, Setiap Hari Apa, dan Nonton Dimana? Ini Jadwal Lengkapnya
13. Tidak memiliki penyakit penyerta.
Lalu, berapakah gaji yang didapat oleh petugas KPPS Pemilu dan penyelenggara badan adhock KPU lainnya seperti PPK, PPS, Pantarlih? Berikut rincian gaji penyelenggara badan adhock Pemilu 2024:
1. Ketua PPK sebesar Rp2,5 juta.
2. Anggota PPK sebesa Rp2,2 juta.