PORTAL MAJALENGKA - KPU telah umumkan kenaikan honor PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu 2024 setelah Mentri Keungan Republik Indonesia menyetujuinya.
Honor PPK, PPS, dan KPPS naik dari pemilu sebelumnya, selain itu juga KPU akan memberikan santunan kepada PPK, PPS, dan KPPS.
Lalu berapa nominal honor PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024, yang telah disetujui Mentri Keuangan RI dan telah diumumkan oleh KPU?
Baca Juga: INFO KPU, Syarat-syarat Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pemilu 2024
Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan mengenai penjabaran Gaji PPK, PPS, dan KPPS untuk Pemilu 2024.
Sebelum mengetahui honor petugas PPK, PPS dan KPPS, perlu diketahui bahwa Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan salah satu tim ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Panitia ini dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili dimana lembaga tersebut ditugaskan.
Baca Juga: RAMALAN JOKO KENDIL, Anis, Prabowo, Ganjar dan Cak Imin Siapa yang Bakal Menang di Pemilu 2024
Adapun jadwal pelaksanaan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2024, dikabarkan akan dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2022.
Editor: Rahman Prayitno Sodikin