Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima

- 1 Februari 2023, 15:00 WIB
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima
Dibuka Petugas KPPS Pemilu 2024 setelah Pantarlih, Berikut Syarat hingga Gaji yang Diterima /Ilustrasi/ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/wsj

Lalu bagaimana caranya menjadi anggota KPPS? Berikut adalah syarat dan ketentuannya untuk menjadi KPPS:

1. Warga Negara Indonesia atau WNI;

2. Berusia minimal 20 tahun, dan maksimal 50 tahun;

Baca Juga: LINK NONTON Mantan Tapi Menikah Episode 1, 2, dan 3 Hari Ini: Omar Daniel Balas Dendam ke Mantan

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penggunaan narkoba;

Baca Juga: Siapa Pemain Utama Series Mantan Tapi Menikah? Kenalan Sama Karakternya Yuk

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x