Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS itu juga menyesalkan dengan langkah pemerintah yang malah membuat Perppu dan tidak memperbaiki UU Cipta Kerja.
"Ini mengeluarkan Perpou sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi," kata Kurniasih lanjut dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Ini, Berikut Keutamaan dan Niatnya
Dia juga menambahkan penerbitan Perppu tersebut terkesan mendadak, menurutnya jika ada kondisi yang memaksa maka harus di jelaskan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu.
Berbeda nada denga Kurniasih, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendrs malah mengatakan hal sebaliknya.
Menurut Yusril proses pembentukan Perppu tersebut sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini
"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," jelas Yusril dikutip dari antaranews.com.
Dia juga mengatakan dalam hal memperbaiki Undang-undang dapat melalui beberapa mekanisme, diantaranya inisiatif dari Presiden dengan mengeluarkan Perppu.
Yusril juga mengakui, secara teoritis penerbitan Perppu bukan merupakan langkah yang tepat, tetapi dia membayangkan jika dalam posisi sebagai pemerintah, dia akan mengambil langkah yang sama dengan Presiden Jokowi.***