Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja

- 3 Januari 2023, 18:05 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja
Menko Polhukam Mahfud MD. Menkopolhukam Tegaskan Tidak Ada Unsur Koruptif dalam UU Cipta Kerja /Antara/ Indrianto Eko Suwarso /

PORTAL MAJALENGKA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada unsur koruptif dalam UU Cipta Kerja. 

Mahfud MD mengatakan, Jangan mempersoalkan formalitasnya, prosedurnya. Itu sudah sesuai.

"Jadi, Undang-Undang Cipta Kerja itu kita percepat karena sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya. Itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi," kata Mahfud di lingkungan Istana kepresidenan Jakarta, Selasa.

Baca Juga: Amerika Serikat Matikan Jaringan 3G, Mutakhirkan Jaringan untuk Gunakan Teknologi Terbaru

Pada 30 Desember 2022, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pertimbangan dikeluarkannya perppu tersebut karena kebutuhan mendesak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

"Justru ingin mempermudah pekerja. Malah dalam proses perbaikan itu kita sudah diskusi apa yang diinginkan. Masukkan semua sehingga nanti di perppu sudah dibahas semuanya," tambah Mahfud.

Baca Juga: Direktur Pelaksana IMF Ungkap Perekonomian Global Hadapi Tahun yang Lebih Sulit di Tahun 2023

Namun, Mahfud menyadari bahwa sejumlah pihak mengkritik Perppu Ciptaker tersebut, termasuk dari kalangan akademisi.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x