Soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Pakar Hukum Tata Negara

- 6 Januari 2023, 10:58 WIB
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. /www.pks.id

PORTAL MAJALENGKA - Belakangan ramai diperbincangan soal Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2023 lalu.

Dengan alasan kondisi yang mendesak dan bertujuan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyataka Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengetahui hal tersebut, wakil ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu yang diterbitkan pemerintah itu inkonsisten dengan putusan MK.

Baca Juga: Menanggapi Video Dirinya Disawer Saat Mengaji Viral, Begini Pengakuan Nadia Hawasyi

Menurutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU Cipta Kerja yang inkontitusionsl bersyarat sesuai dengan keputusan MK bukan membuat Perppu dan melangkahi DPR.

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," katanya dalam laman resmi dpr.go.id tertanggal 2 Januari 2023.

Kurniasih juga mengatakan, selain bermasalah dalam substansinya, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah, karena itu ditetapkan inkonstitusional oleh MK dan diberikan jangka waktu 2 tahun untuk memperbaiki.

Baca Juga: Viral Video Seorang Qoriah Disawer, Ulama: Ini Tilawatil Qur’an Bukan Dangdutan

"Prosesnya bermasalah, substansi juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: dpr.go.id Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x