Soal Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Ini Penjelasan Wakil Ketua Komisi X DPR RI dan Pakar Hukum Tata Negara

- 6 Januari 2023, 10:58 WIB
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati.
Anggota DPR RI fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati. /www.pks.id

PORTAL MAJALENGKA - Belakangan ramai diperbincangan soal Perppu yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2023 lalu.

Dengan alasan kondisi yang mendesak dan bertujuan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang dinyataka Inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengetahui hal tersebut, wakil ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati menyebut Perppu yang diterbitkan pemerintah itu inkonsisten dengan putusan MK.

Baca Juga: Menanggapi Video Dirinya Disawer Saat Mengaji Viral, Begini Pengakuan Nadia Hawasyi

Menurutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki UU Cipta Kerja yang inkontitusionsl bersyarat sesuai dengan keputusan MK bukan membuat Perppu dan melangkahi DPR.

"MK berpendapat proses pembentukan UU 11/2020 adalah tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945, sehingga harus dinyatakan cacat formil. Ini malah membuat Perppu untuk menggantikan dengan menghilangkan peran DPR sama sekali," katanya dalam laman resmi dpr.go.id tertanggal 2 Januari 2023.

Kurniasih juga mengatakan, selain bermasalah dalam substansinya, proses pembentukan UU Cipta Kerja juga bermasalah, karena itu ditetapkan inkonstitusional oleh MK dan diberikan jangka waktu 2 tahun untuk memperbaiki.

Baca Juga: Viral Video Seorang Qoriah Disawer, Ulama: Ini Tilawatil Qur’an Bukan Dangdutan

"Prosesnya bermasalah, substansi juga bermasalah. MK memutuskan inkonstitusional bersyarat dengan jangka dua tahun harus diperbaiki. Jika tidak maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional," lanjutnya.

Wakil Ketua Komisi X dari Fraksi PKS itu juga menyesalkan dengan langkah pemerintah yang malah membuat Perppu dan tidak memperbaiki UU Cipta Kerja.

"Ini mengeluarkan Perpou sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi," kata Kurniasih lanjut dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Bulan Ini, Berikut Keutamaan dan Niatnya

Dia juga menambahkan penerbitan Perppu tersebut terkesan mendadak, menurutnya jika ada kondisi yang memaksa maka harus di jelaskan kegentingan apa yang sifatnya memaksa sehingga pemerintah harus menerbitkan Perppu.

Berbeda nada denga Kurniasih, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendrs malah mengatakan hal sebaliknya.

Menurut Yusril proses pembentukan Perppu tersebut sudah sesuai prosedur dan perintah Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kotak Suara Pemilu 2024 Masih Berbahan Kardus? KPU RI Beri Penjelasan Begini

"Dari segi prosedur, tidak ada yang salah dari produk hukum itu. Karena perintah dari MK itu memperbaiki," jelas Yusril dikutip dari antaranews.com.

Dia juga mengatakan dalam hal memperbaiki Undang-undang dapat melalui beberapa mekanisme, diantaranya inisiatif dari Presiden dengan mengeluarkan Perppu.

Yusril juga mengakui, secara teoritis penerbitan Perppu bukan merupakan langkah yang tepat, tetapi dia membayangkan jika dalam posisi sebagai pemerintah, dia akan mengambil langkah yang sama dengan Presiden Jokowi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: dpr.go.id Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x