Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Desember 2022, 21:22 WIB
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan /infopemilu.kpu.go.id

3. Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”

4. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen

Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

5. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan

6. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email

7. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir

Baca Juga: BERKAS PERSYARATAN Pendfataran PPS ke KPU Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia termasuk Majalengka

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus

9. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara

10. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x