Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Desember 2022, 21:22 WIB
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan /infopemilu.kpu.go.id

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Baca Juga: KUDA YANG DIDANDANI, Kesenian Tradisional Tatar Sunda Ini Perlahan Mulai Hilang di Majalengka

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar calon anggota PPS yaitu:

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS PPS dengan Jawaban, KPU Kabupaten/Kota Termasuk Majalengka Segera Buka Pendaftaran

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x