INFO PENTING KPU MAJALENGKA, 10 Tahapan Pendaftaran PPK dan PPS dengan Menggunakan SIAKBA

- 15 November 2022, 15:15 WIB
10 tahapan dalam pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA
10 tahapan dalam pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA /Tangkapan Layar Instagram @kpukabmajalengka

PORTAL MAJALENGKA - KPU Majalengka terus sosialisasikan aplikasi SIAKBA untuk rekruitmen PPK dan PPS di Pemilu 2024.

Melalui unggahan akun Instagram resmi KPU Majalengka @kpukabmajalengka hari ini sosialisasikan 10 tahapan pendaftaran PPK dan PPS dengan menggunakan SIAKBA.

SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok, melalui SIAKBA ini nantinya calon pendaftar PPK dan PPS akan mendaftar dan mengupload sejumlah berkas persyaratan.

Berikut 10 tahapan dalam pendaftaran PPK dan PPS melalui akun SIAKBA.

Baca Juga: MISTERI JATI PAREKET, Tak Mampu Ditebang Meski Pakai Alat Berat di Kertajati Majalengka

1. Membuat akun SIAKBA.

Para pelamar mendaftar atau membuat akun SIAKBA, dengan mengakses link https://siakba.kpu.go.id

Kemudian pelamar atau calon anggota PPK dan PPS masukkan nama, alamat e-mail aktif, NIK dan pasword.

2. Aktivasi Akun SIAKBA.

Halaman:

Editor: Rahman Prayitno Sodikin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x