Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Desember 2022, 21:22 WIB
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan /infopemilu.kpu.go.id

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca Juga: SUKSES JEBOL 2-0, Prancis Akhiri Sensasi Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6

Adapun, Lembar berkas pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan dapat diunduh melalui akun SIAKBA. Lalu dapat langsung dicetak dan dibubuhi tanda tangan pendaftar.

Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024 melalui akun SIAKBA:

Baca Juga: KERIS PUSAKA SAKTI Peninggalan MAJAPAHIT dan Benda Pusaka yang Ada di Majalengka

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password

2. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x