Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut syarat untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024:
- Warga negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
Baca Juga: PELANGI BERPUTAR INDAH dan Fenomena Alam Sangat Langka di DUNIA Pernah Terjadi di Majalengka
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS