Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

- 15 Desember 2022, 21:22 WIB
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan /infopemilu.kpu.go.id

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024:

Baca Juga: VIRAL BAKSO MAS BARON! Tukang Bakso Berpakaian Rapi Kemeja dan Berdasi, Para Gadis Sampai Antre untuk Beli

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

Baca Juga: PELANGI BERPUTAR INDAH dan Fenomena Alam Sangat Langka di DUNIA Pernah Terjadi di Majalengka

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x