PORTAL MAJALENGKA - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo pada Senin, 28 November 2022 secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP).
Gubernur Jaw Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan bahwasannya UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat hanya Rp 1.812.935.
Dikutip Portal Majalengka dari laman jatengprov.go.id, penetapan UMP tahun ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: KAPAN PENGUMUMAN Hasil Selsksi Administrasi dan Kapan Tes Tulis PPK, Catat Tanggalnya
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya.
Ganjar Pranowo menjelaskan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol). Penentuan nilai αlfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik, yaitu Badan Pusat Statistik (BPS),” ujarnya.
Baca Juga: 7 Perempuan Cerdas Dengan IQ Tinggi dalam Sejarah
Pada kesempatan itu, Ganjar menuturkan inflasi Jawa Tengah diangka 6,4 persen. Adapun pertumbuhan ekonomi sebesar 5,37% persen, serta nilai αlfanya angka 0,3. Keputusan itu berlaku mulai 1 Januari 2023.
Menurut Ganjar Prabowo, mendasari UM Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023, Kabupaten yang wajib menaikkan sesuai nilai UMP adalah Kabupaten Banjarnegara. Karena nilai UMK 2023 di bawah UMP 2023.
Jika UMP Jateng naik 8,1 persen, pertanyaanya berapakah UMK di Kota Semarang?
Diketahui, pada tahun 2022, UMK Semarang berada di angka Rp 2.835.021,29. Angka tersebut merupakan angka UMK tertinggi di Jateng. Sedangkan yang terendah diraih Kabupaten Banjarnegara dengan jumlah Rp 1.819.835,1.
Jika mengacu pada perhitungan sesuai Permenaker yang menggunakan formula UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)), maka dapat disimulasikan sebagai berikut:
Baca Juga: Bukan Main Besarnya! Inilah Gaji CPNS Lulusan SMA Sederajat
UM(t+1) = Rp 2.835.021 + (8.01 persen x Rp 2.835.021).
UM(t+1) = Rp 2.835.021 + (8.01 persen x Rp 2.835.021).
UM(t+1) = Rp 2.835.021 + (Rp 227.085).
UM(t+1) = Rp 3.062.106
Dengan demikian, dapat diketahui perkiraan UMK di 2023 Kota Semarang naik 8,01 mencapai Rp 3.062.106.
Baca Juga: CEK Daftar UMK 2023 se Jawa Barat Mulai dari yang Tertinggi hingga Terendah
Untuk diketahui, Menaker Ida Fauziah juga sudah mengumumkan jika batas akhir penetapan UMK 2023 pada 7 Desember 2022.
Berikut ini daftar UMK di Jateng pada tahun 2022:
1. Kota Semarang Rp 2.835.021,29
3. Kabupaten Demak Rp 2.513.005,89
4. Kabupaten Kendal Rp 2.340.312,28
5. Kabupaten Semarang Rp 2.311.254,15
6. Kabupaten Kudus Rp 2.293.058,26
7. Kabupaten Cilacap Rp 2.230.731,50
8. Kota Pekalongan Rp 2.156.213,77
9. Kabupaten Batang Rp 2.132.535,02
10. Kota Salatiga Rp2.128.523,19
11. Kabupaten Jepara Rp 2.108.403,11
12. Kabupaten Pekalongan Rp 2.094.646,19
13. Kabupaten Magelang Rp 2.081.807,18
14. Kabupaten Karanganyar Rp 2.064.313,20
15. Kota Surakarta Rp 2.035.720,17
Baca Juga: NYATA 100 JUTA PER BULAN, Berkah Kena PHK Nadine Bandung Jadi Pengusaha BASRENG, Simak Caranya
16. Kabupaten Klaten Rp 2.015.623,36
17. Kabupaten Boyolali Rp 2.010.299,30
18. Kota Tegal Rp 2.005.930,52
19. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.998.153,18
20. Kabupaten Purbalingga Rp 1.996.814,94
21. Kabupaten Banyumas Rp1.983.261,84
21. Kabupaten Tegal Rp 1.968.446,34
22. Kabupaten Pati Rp 1.968.339,04
23. Kabupaten Pemalang Rp 1.940.890,41
24. Kota Magelang Rp 1.935.913,27
25. Kabupaten Wonosobo Rp 1.931.285,33
26. Kabupaten Purworejo Rp 1.911.850,80
27. Kabupaten Kebumen Rp 1.906.781,84
28. Kabupaten Blora Rp 1.904.196,69
29. Kabupaten Grobogan Rp 1.894.032,10
30. Kabupaten Temanggung Rp 1.887.832,11
31. Kabupaten Brebes Rp 1.885.019,39
32. Kabupaten Rembang Rp 1.874.322,05
33. Kabupaten Sragen Rp 1.839.429,56
34. Kabupaten Wonogiri Rp 1.839.043,99
35. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.819.835,1.***