PORTAL MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka bersama KPU Kabupaten/Kota lainnya secara serentak se-Indonesia buka pendaftaran PPK.
Pendaftar PPK untuk Pemilu 2024 dilaksanakan secara serentak oleh KPU Kabupaten/Kota termasuk Majalengka mulai tanggal 20 November 2022.
Pendafataran calon anggota PPK dilakukan melalui website SIAKBA atau Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok.
Baca Juga: NYATA 100 JUTA PER BULAN, Berkah Kena PHK Nadine Bandung Jadi Pengusaha BASRENG, Simak Caranya
Peserta yang lengkap secara administrasi dengan mengupload beberapa lembar persyaratan akan dinyatakan lolos.