PORTAL MAJALENGKA - Berikut ini kami sajikan contoh berkas untuk persyaratan pendaftaran calon anggota PPK.
Untuk bisa mendaftar jadi anggota PPK, para calon pendaftar harus mempersiapkan beberapa berkas persyaratan calon anggota PPK.
Adapun berkas yang harus dipersiapkan untuk mendaftarkan diri untuk menjadi calon anggota PPK meliputi:
1. Surat Pendaftaran PPK
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Surat Pernyataan
Baca Juga: ARCA GANESHA Tanpa Mahkota Ditemukan di Majalengka, Dipercaya Bisa Menghalau Bencana
Dibawah ini akan kami sajikan contoh berkas persyaratan pendaftaran calon anggota PPK untuk Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Majalengka dan KPU Kabupaten/Kota lainnya secara resmi akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan mulai tanggal 20-29 November 2022.