Para pendaftar akan mendapatkan kartu bukti telah melakukan pendaftaran melalui SIAKBA, yang harus segera dicetak.
Setelah dicetak kartu pendaftaran bukti sudah lolos mendaftar harus diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing di tempat mendaftar.
Sejauh ini di KPU Majalengka sendiri antusiasme pendaftar PPK sangat luar biasa, terbukti dari masing-masing kecamatan rata-rata ada 50 orang pendaftar.
Walaupun ada sebagian kecamatan lainnya hanya ada 20 hingga 30 orang saja yang mendaftar, namun itu hanya beberapa kecamatan saja dari total 26 kecamatan yang ada di Majalengka.