PORTAL MAJALENGKA - Tak lama lagi KPU Kabupaten Majalengka, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia akan buka pendaftaran PPK Pemilu 2024.
KPU Kabupaten Majalengka dan juga KPU Kabupaten/kota se-Indonesia, memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan tenaga adhok PPK.
Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 yang segera dilakukan ini akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU.
Baca Juga: PREDIKSI SKOR Head to Head SENEGAL vs BELANDA, Tim Orange Harus Waspadai Sadio Mane
Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran.
Berikut bocoran tahapan-tahapan dalam rekruitmen PPK atau pendaftaran calon PPK untuk Pemilu 2024 yang sudah dijadwalkan oleh KPU Kabupaten Majalengka.
Baca Juga: HEALING YUK! Nikmati Keindahan dan Kesejukan Villa CASA de AZURA di Majalengka
1. Pengumuman Pendafataran Calon anggota PPK
20-24 November 2022.