PORTAL MAJALENGKA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2023 telah resmi ditetapkan pemerintah sebesar 7,88 persen pada Senin, 28 November 2022.
Kenaikan UMP di Jawa Barat ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2023.
Keputusan tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca Juga: TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?
Kenaikan UMP di tahun depan tentunya akan berpengaruh pula bagi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berada di wilayah Jawa Barat.
Upah minimum di 3 wilayah Jawa Barat ini berhasil menembus angka 5 juta rupiah.
3 wilayah di Jawa Barat yang berhasil menyabet UMK tertinggi tahun 2023 yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: TOK! Ini Daftar UMP 2023 Wilayah Jawa, Daerah Mana yang Tertinggi?
Berikut adalah daftar UMK di Kabupaten dan Kota Jawa Barat tahun 2023 mulai dari yang tertinggi hingga terendah: