PORTAL MAJALENGKA - Meski tak mendapat tunjangan layaknya PNS, akan tetapi upah PPPK lulusan SMA dan S1 sangat fantastis.
Soal besaran upah PPPK SMA sederajat dan S1 ini sudah diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Di bawah ini adalah besaran gaji P3K 2022 lulusan SMA dan S1 tahun 2022 semua golongan.
Baca Juga: Honorer Langsung Diangkat CPNS! Simak Berikut Kriteria Usia dan Masa Kerja
Gaji P3K ini terbagi dalam beberapa golongan. Hal tersebut dibedakan berdasarkan dari jenjang pendidikan.
Adapun rincian gaji guru PPPK, seperti berikut:
Golongan II : kisaran gaji Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
Golongan III : kisaran gaji Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
Golongan IV : kisaran gaji Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.60