Segini Tarif Layanan Sertifikat Halal Reguler Bagi UMK

- 20 Maret 2022, 10:30 WIB
Segini Tarif Layanan Sertifikat Halal Reguler Bagi UMK
Segini Tarif Layanan Sertifikat Halal Reguler Bagi UMK /kemenag.go.id

PORTAL MAJALENGKA - BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Peroduk Halal), Kementrian Agama Indonesia sudah membuka pendaftaran sertifikat halal.

Dalam keterangannya Kepala BPJPH Mohammad Irham Aqil diperuntukan bagi UMK tidak dikenakan biaya, hal tersebut tertuang dalam program Sehati (serti fikat halal gratis).

UMK yang tidak dikenakan biaya dalam pendaftaran wajib membuat pernyataan pelaku usaha sesuai dengan peraturan BPJPH.

Baca Juga: KODE KERAS KAPOLDA JABAR Soal Kasus Pembunuhan Subang, Penetapan Tersangka Jadi Kado Jelang Puasa

Pembiayaannya nantinyan akan dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan dari lembaga negara atau swasta.

Sedangkan untuk regular dibebankan sebesar Rp. 300.000, uang itu diperuntukan untuk melakukan pendaftaran dan penetapan kehalaln produk.

Sedangkan untuk biaya pemerikaaan kehalaln produk dan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) sebesar Rp. 350.000.

Baca Juga: Ternyata Azan Memiliki Banyak Hikmah, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki

Untuk pendaftaranya sendiri dapat dilakukan di situs wesite resmi ptsp.halal.go.id yang sudah bisa diakses para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan produknya ke sertifikat halal.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: ptsp.halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x