8. Lengkapi riwayat pegawai.
9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait.
Untuk dokumen yang harus dilengkapi antara lain: KTP (Kartu Tanda Penduduk), ijazah, surat pengangkatan dan foto terbaru.
Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pegawai non ASN, diantaranya berikut:
1. Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun.
2. Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2022.
Baca Juga: Prediksi Formasi Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae-yong Menghadapi Curacao, Menyerang atau Bertahan?
3. Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021.
4. Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara.