Jangan Sampai Ketinggalan Pendataan! Berikut ini Adalah Cara Pendaftaran Non ASN 2022

- 22 September 2022, 09:00 WIB
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar? /Pixabay/Aymanejed

Berikut ini adalah tahapan pendataan non ASN :

1. Pendaftaran dilakukan oleh instansi yang terkait.

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi.

Baca Juga: Pastikan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Majalengka Gratis, Pokja: Kalau Ada Oknum Segera Lapor

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai non ASN.

Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Humas KUA Membenarkan

7. Cetak kartu pendataan non ASN.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah