Berikut ini adalah tahapan pendataan non ASN :
1. Pendaftaran dilakukan oleh instansi yang terkait.
2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN
3. Instansi melakukan proses finalisasi.
Baca Juga: Pastikan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Majalengka Gratis, Pokja: Kalau Ada Oknum Segera Lapor
4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai non ASN.
Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Humas KUA Membenarkan
7. Cetak kartu pendataan non ASN.