Jangan Sampai Ketinggalan Pendataan! Berikut ini Adalah Cara Pendaftaran Non ASN 2022

- 22 September 2022, 09:00 WIB
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar?
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar? /Pixabay/Aymanejed

PORTAL MAJALENGKA - Proses pendataan ASN atau Aparatur Sipil Negara sudah dimulai sampai 30 Oktober nanti.

Pendataan ini adalah dalam rangka tindak lanjut pemerintah dari pemberlakuan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November tahun 2023.

Pada pendataan ini juga bertujuan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: Abu Nawas Duduk di Singgasana Baginda Raja, Tidak Dihukum Mati Karena Ucapannya yang Menyentuh

Adapun mengenai waktu pendataan pegawai non ASN itu dilaksanakan hingga akhir September 2022 dan dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Ini sesuai dengan arahan yang tercantum di dalam Surat Mentri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Keterangan ini juga disampaikan oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Baca Juga: Kisah Keramat Wali Gus Dur Mencari Pemulung Tua yang Buat Santrinya Bingung

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN" katanya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x