Ramadhan 2022, Inilah Jam Kerja ASN Provinsi Jawa Barat, Masuk Pukul 07.30

- 1 April 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /@Pixellab/

PORTAL MAJALENGKA - Selama bulan Ramadhan 1443H/ 2022 H, Pemerintah Provinsi Jawa  Barat khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara termasuk Pegawai Negeri Sipil.

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 H/ 2022 M di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jawa Barat mengeluarkan SE Nomor : 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa  Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 2022 dengan 10 Twiboon Super Kece, Cocok Dibagikan ke Sosmed

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar No 34 Tahun 2013 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.

2. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan:

Baca Juga: MELAKUKAN Napak Tilas Kanjeng Sunan Gunung Jati Jelang Ramadhan

a. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 – 14.30 WIB
Istirahat: pukul 12.00 – 12.30 WIB.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x