Persiden Jokowi Pastikan, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Cair

- 15 April 2022, 10:30 WIB
Persiden Jokowi Pastikan, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Cair
Persiden Jokowi Pastikan, Pemberian THR dan Gaji ke-13 Bagi ASN Cair /YouTube Sekretariat Presiden

PORTAL MAJALENGKA - Persiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah memastikan bahwa akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pensiunan, serta Pejabat Negara cair.

Jokowi jelaskan di 14 April 2022, Dia menandatangani peraturan pemerintah mengani pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerimaan Pensiun, dan Pejabat Negara.

Bahkan tambahan tunjang diberikan kepada 50 persen untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang sudah memiliki tunjangan kinerja.

Baca Juga: West Ham United Sudahi Perlawanan Lyon dengan Skor Telak 3-0 di Babak 8 Besar Liga Eropa

Jokowi sampaikan kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam penghargaan atau kontribusi aparat pusat dan aparat daerah.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi COVID-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ujar Jokowi.

Adapun untuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ASN akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk anggaran tersendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga: Kalah dari Eintracht Frankfurt, Barcelona Tersingkir dari Liga Eropa

Sebagi informasi di Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 ini, Pemerintah sudah memperolehkan mudik. Bahkan Persiden Jokowi sampaikan untuk arus mudik di tahun ini diprediksi akan meningkat.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x