Waduh, Sedikitnya 1.246 Pekerja Laporkan soal Pembayaran THR 2021

- 5 Mei 2021, 23:47 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pixabay/ Eko Anug/



PORTAL MAJALENGKA - Sedikitnya 1.246 laporan terkait pembayaran THR dalam kurun waktu 20 April 2021 hingga 4 Mei 2021.

Laporan masuk ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 yang didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Rincian dari laporan tersebut adalah 603 laporan merupakan konsultasi dan 643 laporan adalah pengaduan terkait tunjangan yang diberikan jelang hari raya keagamaan tersebut.

Baca Juga: Terciduk, Ratusan Penumpang Terjaring Petugas Tak Bisa Tunjukan Surat Tes Antigen

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan apresiasinya atas ketaatan perusahaan yang telah membayarkan THR jelang Idul Fitri.

"Tentunya ini merupakan sinyal bagus akan adanya rebound yang sudah dimulai," katanya dilansir dari Antara.

Menurut dia, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah termasuk Kemnaker untuk mendorong pemulihan dari dampak COVID-19 baik dalam bentuk insentif, fasilitasi dan berbagai keringanan pajak.

Baca Juga: Kepala Daerah Diingatkan Satu Narasi Soal Larangan Mudik Lebaran 2021

"Sehingga itulah yang menjadi dasar pertimbangan salah satunya untuk kebijakan THR harus dibayar sebelum Lebaran," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan edaran yang mewajibkan pembayaran THR 2021 dilakukan secara penuh dengan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Dispensasi waktu pembayaran menjadi paling lama sehari sebelum hari raya diberikan kepada perusahaan yang dapat membuktikan masih terdampak pandemi. Namun, perusahaan diharuskan melakukan dialog dengan pekerja dengan berdasarkan laporan keuangan untuk mencapai kesepakatan pembayaran THR tersebut.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran THR, Kemnaker juga meluncurkan Posko THR 2021 yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk konsultasi dan pengaduan terkait THR dengan dilakukan secara tatap muka, online maupun via call center 1500 630.

Selain di pusat, Posko THR 2021 juga dibentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x