THR Wajib Dibayar Kontan Sesuai SE Menaker dan Jika Tidak Laporkan ke Posko THR

- 10 April 2022, 10:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 bagi para pekerja diberikan secara kontan. /Instagram.com/@kemnaker/

PORTAL MAJALENGKA - Kabar bahagia datang dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah denfan meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada tanggal 8 april 2022 di Jakarta untuk mengingatkan Perusahaan

"THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan," Ungkap Menaker Ida Fauziyah dalam laman resmi Kemnaker.go.id pada Sabtu 9 April 2022. 

Baca Juga: MENGENAL SOSOK IBNU RUSTA, Astronom yang Teorinya Berlandaskan Ayat Al-Qur'an

Menaker menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap.

"Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya" ungkap

Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Menaker meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

Baca Juga: Siap Berjuang Bersama Timnas Indonesia Pada SEA Games, Gelandang Persib Marc Klok Ungkapkan Impiannya.

"Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani" jelasnya.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x