PORTAL MAJALENGKA – Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker UMKM) Majalengka memastikan tak ada perusahaan yang mengajukan dispensasi untuk penangguhan THR.
Hal ini menandakan, perusahaan siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.
Pembayaran THR secara full juga sudah diatur dalam dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca Juga: BPUM, Upaya Genjot Pelaku UKM Indonesia di Masa Pandemi
Menanggapi hal itu, PT Shoetown bakal segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan. PT Shoetown komitmen memberikan hak karyawan paling lambat H-7 Idul FItri. Hal tersebut disampaikan Humas PT Shoetown, Agus Rusyana.
Menurutnya, THR akan dibayarkan penuh tanpa dicicil apalagi ditunda sesuai aturan pemerintah. Selain itu, karyawan yang masa kerjanya cukup lama juga mendapatkan tambahan di luar THR. Pembayaran THR sendiri akan dilaksanakan Rabu (5/5) untuk karyawan di pabrik Ligung dan Kamis (6/5) untuk pabrik Kasokandel.
“Tidak ada pemotongan sama sekali kecuali pajak. Selain pembayaran THR, tanggal 5 dan 6 Mei juga akan dilaksanakan pembagian bingkisan untuk sekitar 9.000 karyawan serta bingkisan dan uang kadeudeuh untuk anak yatim di sekitar pabrik,” terang Agus.
Baca Juga: Ini Foto Hajar Aswad Paling Detail, Pertama Kalinya dalam Sejarah
Meski tetap membayarkan THR secara penuh, PT Shoetown menurut Agus juga terdampak Covid-19. Bahkan tahun 2020 lalu order hanya 60 persen dari kapasitas produksi. Namun di tahun 2021 mulai ada peningkatan, meskipun menjelang Idul Fitri merupakan low season dan akan kembali naik di bulan Agustus sampai tahun baru.