Seperti yang dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa dampak pemberlakukam RUU PDP pertama, akan ada pemenuhan standar keamanan dan privasi bagi penyelenggara yang mengelola data pengguna.
Selain itu, adanya payung hukum yang jelas memungkinkan penyelenggara untuk mengelola data yang diperoleh untuk manfaat para penggunanya dan memastikan terdapat langkah keamanan untuk melindungi data tersebut.
Kedua, kepastian perlindungan data yakni. Dengan kejelasan hukum yang hadir dari RUU PDP, akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada layanan penyelenggaea karena adanya kepastian perlindungan hukum terhadap data konsumen.
Baca Juga: Undang-undang Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi
Ketiga, menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas perlindungan data pribadi. Terutama terhadap industri jasa keuangan yang mengutamakan proses digitalisasi data. *