DPR RI Resmi Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, Apa Dampak Bagi Masyarakat?

- 20 September 2022, 20:48 WIB
Ilustrasi Data Pribadi yang sekarang dilindungi melalui RUU PDP yang disahkan DPR RI.
Ilustrasi Data Pribadi yang sekarang dilindungi melalui RUU PDP yang disahkan DPR RI. /Pixabay/Pexels/

 

PORTAL MAJALENGKA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), Selasa, 20 September 2022 dalam rapat paripurna.

Seperti diketahui, RUU PDP merupakan tawaran solusi atas rentetan kasus kebocoran data dalam situs dark web. Hal itu dialami berbagai platform perusahaan negeri maupun swasta.

Dalam kasus kebocoran data, peretas mencuri data pengguna dan menjualnya ke forum maupun pasar gelap seperti Silk Road di Dark dan Deep Web.

Baca Juga: BBM NAIK TINGGI, Hotman Paris Senggol Gaji Pensiunan Anggota DPR: Tolong Pikirkan Nasib Rakyat

Diantara data yang teretas seperti nama akun, alamat e-mail, tanggal lahir, nomor telepon, dan beberapa data pribadi lainnya yang tersimpan dalam sebuah file (dump) database dari Data Controller yang mengalami Data Breach (Pembobolan).

Seperti kebocoran data platform Lazada Singapura, dimana Informasi pribadi termasuk alamat dan sebagian nomor kartu kredit dari 1,1 juta akun telah diretas.

Termasuk nama, nomor telepon, email dan alamat surat, kata sandi terenkripsi dan sebagian nomor kartu kredit. Data diretas berasal dari database lapak belanja bahan makanan online RedMart pada Oktober 2020 silam.

Selain itu,  kebocoran data ecommerce unicorn, dimana terdapat 91 juta data pengguna toko tersebut bocor dan tersebar di forum internet.

Baca Juga: RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual

Seperti yang dikutip Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahwa dampak pemberlakukam RUU PDP pertama,  akan ada pemenuhan standar keamanan dan privasi bagi penyelenggara yang mengelola data pengguna.

Selain itu, adanya payung hukum yang jelas memungkinkan penyelenggara untuk mengelola data yang diperoleh untuk manfaat para penggunanya dan memastikan terdapat langkah keamanan untuk melindungi data tersebut.

Kedua, kepastian perlindungan data yakni. Dengan kejelasan hukum yang hadir dari RUU PDP, akan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada layanan penyelenggaea karena adanya kepastian perlindungan hukum terhadap data konsumen.

Baca Juga: Undang-undang Regulasi Minuman Beralkohol Bukan Islamisasi

Ketiga, menumbuhkan kesadaran masyarakat, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas perlindungan data pribadi. Terutama terhadap industri jasa keuangan yang mengutamakan proses digitalisasi data. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Kominfo OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x