RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Puan Maharani: Perjuangan Bagi Korban Kekerasan Seksual

- 12 April 2022, 18:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Puan mengatakan agenda tersebut sebagai hasil perjuangan korban kekerasan seksual
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022. Puan mengatakan agenda tersebut sebagai hasil perjuangan korban kekerasan seksual /DPR RI

PORTAL MAJALENGKA - Setelah melalui proses dinamika panjang dan bergejolak, pro dan kontra terjadi pada persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kini telah sah menjadi undang-undang.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menetapkan, RUU TPKS menjadi undang-undang, Selasa 12 April 2022.

RUU TPKS disahkan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Baca Juga: DPR RI Resmi Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021

Puan Maharani sampaikan bahwa pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang ini menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU dan jadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 12 April 20202, dikutip dari Antara

RUU TPKS ini telah diperjuangkan mulai dari tahun 2016 dan pembahasannya mengalami dinamika seperti penolakan, pro dan kontra pun terjadi.

Baca Juga: Puan Maharani Menanam Padi saat Hujan, Susi Pudjiastuti Beri Komentar Menohok

Tetapi kini kerja keras yang dilakukan oleh seluruh elemen bangsa tanah air sudah terbukti. Bahwa niat baik akan mendapatkan hasil yang baik.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x