PORTAL MAJALENGKA -- Masyarakat harus makin berhati-hati saat berselancar di media sosial (medsos). Salah-salah diancam hukuman 4,5 tahun penjara.
Itu sesuai dengan Rancangan Undang Undang (RUU) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas RUU KUHP.
Dalam RUU KUHP, pengguna medsos yang menghina presiden dan wakil presiden, lembaga negara seperti DPR diancam dengan hukuman penjara maksimal selama dua tahun.
Pidana penghinaan diatur Bab IX Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara bagian kesatu, penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
Dikutip dari pmjnews.com, berikut isi Pasal 353 RUU KUHP :
(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Baca Juga: DPR RI Resmi Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.