DPR RI Resmi Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021

- 27 Maret 2021, 09:00 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

PORTAL MAJALENGKA-DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyampaikan apresiasi kepada para anggota DPR.

"Saya apresiasi DPR atas buah dari perjuangan itu," kata Mariana dalam seminar daring bertajuk "Ending Sexual Violence: Religion, Human Rights and You" yang diselenggarakan @america, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Thailand Digegerkan Kasus Seorang Pria Meninggal Usai 10 Hari Vaksinasi COVID-19

Mariana juga mengaku akan menyarankan kepada DPR agar RUU tersebut menggunakan istilah yang lebih mudah dipahami masyarakat luas.

Ia juga menegaskan kepada para legislator bahwa isi RUU tersebut tidak akan menyebabkan polemik dan kekhawatiran.

"Meyakinkan legislator tentang konten-konten tersebut tidak akan membuat kekhawatiran-kekhawatiran baru," tutur Mariana.

Baca Juga: Sebanyak 6.969.201 Orang di Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19

Komnas Perempuan juga akan meyakinkan masyarakat tentang fungsi dan pentingnya RUU ini untuk pendampingan korban.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x