"Meyakinkan masyarakat sehingga mereka mengerti RUU PKS perlu ada. Kalau tidak, bagaimana kita mendampingi korban dan cara pencegahannya (kasus kekerasan seksual)," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/3) menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya.
Baca Juga: Jawa Barat Ekspor 20 Ton Teh ke Uni Emirat Arab Nilai Capai Rp 614 Juta
Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi hal tersebut dengan menyatakan masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan tanda bahwa negara berpihak terhadap persoalan yang dihadapi perempuan dan korban kekerasan seksual.
"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan di Jakarta, Selasa (23/3).***