Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung yang Masih dibawah Umur

- 25 Desember 2020, 19:29 WIB
ILUSTRASI seorang guru di Okkahoma ditangkap karena melakukan kekerasan seksual kepada tiga siswa dan mantan guru
ILUSTRASI seorang guru di Okkahoma ditangkap karena melakukan kekerasan seksual kepada tiga siswa dan mantan guru /Pixabay/ KlausHausmann

PORTAL MAJALENGKA-Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap pelaku  NS (36) Kekerasan Seksual terhadap anak kandungnya KL (12).

“Korban Kekerasan Seksual merupakan anak kandung sendiri. Setelah istri pelaku meninggal dunia, korban diasuh oleh bibinya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Audie S Latuheru di Jakarta, Jumat. Dilansir dari Antara.

Pihaknya mengatakan, korban Kekerasan Seksual yang masih bayi di bawah lima tahun diasuh bibinya tinggal di Kecamatan Gombong, Jawa Tengah. Karena ibu dari sang anak sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Korea Selatan Gunakan Teknologi 5G untuk Deteksi COVID-19 di Bandara

Tersangka NS sempat membawa anaknya itu pulang ke Cengkareng, Jakarta Barat pada 5 Juli 2020.

Setelah sampai di rumah kawasan Jalan Dharm Wanita III, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, NS melakukan pelecehan seksual tersebut pada anak kandungnya itu.

Perbuatan bejat sang bapak itu kemudian terkuak saat bibi berinisal ES, membawa korban ke dokter, karena mengalami sakit kulit.

Baca Juga: Polisi Tangkap Guru Olahraga Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Murid Selama Tiga Tahun

“Setelah itu diketahui korban mengalami pelecehan seksual, dan diketahui bagian vital korban sobek karena ayah kandung korban,” ujar Audie.

Halaman:

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x