Komnas HAM Via Surat Desak Polda Jabar Memastilkan Penegakan Hukum Kasus Penghilangan Nyawa Vina-Eky

- 23 Mei 2024, 06:28 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PORTAL MAJALENGKA-Kasus penghilangan nyawa sepasang remaja Cirebon Vina - Eky yang terjadi Agustus 2016 silam kini mencuat dan jadi sorotan publik.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam hal ini telah melakukan upaya meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis menyatakan pihaknya telah meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat tertanggal 20 Mei 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat 4 Inisiatif Baru Indonesia dalam World Water Forum, Ini Pesan yang Disampaikan

Menurut Uli langkah itu dilakukan Komnas HAM sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus penghilangan nyawa tragis tersebut yang menimpa sepasang remaja Cirebon, Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Eky.

“Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024,” kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024, dikutip Portal Majalengka dari Antara.

Uli juga mengungkapkan bahwa surat itu berisi desakan beberapa hal, di antaranya disebutkan bahwa Komnas HAM meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky, yaitu Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata Alam Kawasan Lembang Ini Manjakan Mata, Cek Tarif Tiket dan Jam Bukanya

Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Barat untuk memberikan keterangan mengenai tindak lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang menjadi DPO tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah