Komnas HAM Via Surat Desak Polda Jabar Memastilkan Penegakan Hukum Kasus Penghilangan Nyawa Vina-Eky

- 23 Mei 2024, 06:28 WIB
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

Selain itu Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Barat untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.

Uli juga menyampaikan keprihatinannya atas belum tertangkapnya tiga dari 11 pelaku pembunuhan tersebut. Kendati demikian pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang telah berjalan.

“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” kata dia.

Disinggung tentang adanya pengadaan salah satu pengacara pelaku kepada Komnas HAM. Uli mengatakan bahwa Komnas HAM pada 13 September 2016 telah menerima pengaduan dari kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal.

“Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan,” kata dia.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, kata Uli, Komnas HAM telah meminta klarifikasi Irwasda Polda Jawa Barat melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan kepada penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan penghalang-halangan kunjungan keluarga, memproses secara disiplin dan tindak pidana bagi pelaku penyiksaan, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan memenuhi standar penanganan anak dalam hukum.

Kasus penghilangan nyawa remaja Cirebon ini kembali mencuat setelah film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" mendapat perhatian publik disebabkan kasus tersebut masih menyisakan tiga tersangka yang belum tertangkap.

Dari total 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut. Masih ada figa tersangka lainnya, masih buron sampai saat ini. Ketiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dengan perkiraan usianya saat ini, yakni Pegi aliasn Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah