SIM Indonesia Dapat Digunakan di Negara-negara ASEAN, Berikut Informasinya

- 21 Juni 2024, 15:33 WIB
SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN.
SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN. /Antara/

PORTAL MAJALENGKA  - Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, SIM Indonesia dapat digunakan di negara-negara ASEAN.

Kebijakan berkendara ini mulai berlaku pada Juni 2025 mendatang.

"SIM Indonesia dapat berlaku di negara-negara ASEAN. Negara tersebut meliputi Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia," kata Yusri, dikutip dari laman resmi Humas Polri.

Baca Juga: Sambut Pilkada Serentak 2024, Nia Nazmiatun Komisioner KPU Majalengka: Kunci Sukses Pilkada Serentak 2024

Yusri menyatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM merupakan langkah maju, dalam integrasi legalitas berkendara dengan dokumen negara lainnya. Dokumen yang dimaksud mencakup NPWP, BPJS, dan KTP.

Ia berharap, setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand. "Kita akan melakukan penggabungan data meliputi NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS agar lebih mudah," ujarnya.

Tahun 1985, SIM Indonesia untuk ASEAN telah diakui oleh Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued.

Baca Juga: Ciptakan Pilkada Damai, Pemkab Majalengka Gandeng ICMI Orda Majalengka Gelar Deklarasi Majalengka Anteng

Kesepakatan ini telah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada tahun 1999.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah