Tegas, Jokowi Tandatangani Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- 4 Januari 2021, 12:30 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

PORTAL MAJALENGKA – Pelaku kekerasan seksual terhadap anak bakal dikenai hukuman berat, salah satunya adalah kebiri kimia.

Hukuman kebiri kimia tersebut berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Peraturan tersebut tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Optimistis Indonesia Akan Bangkit dan Lakukan Banyak Inovasi di 2021

PP Nomor 70/2020 itu adalah aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikutip dari www.setneg.go.id, di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021 dalam PP Nomor 70/2020 itu diatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak Kandung yang Masih dibawah Umur

Di antaranya pasal 5 yang menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri itu dilakukan berdasarkan ‘penilaian klinis’ yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a, di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten, yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x