Tegas, Jokowi Tandatangani Hukuman Kebiri Kimia untuk Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

- 4 Januari 2021, 12:30 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani PP terkait hukuman kebiri kimia pada pelaku kekerasan seksual pada anak /Muchlis Jr/.*/Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr

Adapun penilaian klinis menempuh tata cara sebagai berikut, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan itu dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi, Pemberlakukan Bisa Sampai Akhir Januari 2021

Lalu dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis; dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh  hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia.

Adapun kesimpulan itu disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Baca Juga: Kertajati Aerocity Buka Lowongan untuk Warga Majalengka dan Sekitarnya, Ini Syaratnya

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Tiga Jenis Bansos Ini Akan Cair di Minggu Pertama Januari 2021

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah