DPR RI Resmi Masukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021

- 27 Maret 2021, 09:00 WIB
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA
Illustrasi aksi desak pemerintah masukkan RUU PKS pada Prolegnas. /Novrian Arbi/ANTARA /

PORTAL MAJALENGKA-DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin menyampaikan apresiasi kepada para anggota DPR.

"Saya apresiasi DPR atas buah dari perjuangan itu," kata Mariana dalam seminar daring bertajuk "Ending Sexual Violence: Religion, Human Rights and You" yang diselenggarakan @america, di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Thailand Digegerkan Kasus Seorang Pria Meninggal Usai 10 Hari Vaksinasi COVID-19

Mariana juga mengaku akan menyarankan kepada DPR agar RUU tersebut menggunakan istilah yang lebih mudah dipahami masyarakat luas.

Ia juga menegaskan kepada para legislator bahwa isi RUU tersebut tidak akan menyebabkan polemik dan kekhawatiran.

"Meyakinkan legislator tentang konten-konten tersebut tidak akan membuat kekhawatiran-kekhawatiran baru," tutur Mariana.

Baca Juga: Sebanyak 6.969.201 Orang di Indonesia Telah Divaksinasi COVID-19

Komnas Perempuan juga akan meyakinkan masyarakat tentang fungsi dan pentingnya RUU ini untuk pendampingan korban.

"Meyakinkan masyarakat sehingga mereka mengerti RUU PKS perlu ada. Kalau tidak, bagaimana kita mendampingi korban dan cara pencegahannya (kasus kekerasan seksual)," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/3) menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya.

Baca Juga: Jawa Barat Ekspor 20 Ton Teh ke Uni Emirat Arab Nilai Capai Rp 614 Juta

Ketua DPR RI Puan Maharani turut menanggapi hal tersebut dengan menyatakan masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan tanda bahwa negara berpihak  terhadap persoalan yang dihadapi perempuan dan korban kekerasan seksual.

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan di Jakarta, Selasa (23/3).***

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x